Pesan
Masa depan tu bukanlah waktu yang akan datang.. !!
tapi itu adalah sekarang...
the future is NOW ...
Blog Archive
Halaman
Statistik
Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
- makalah (2)
Followers
Diri Q
Jumat, 27 Desember 2013
KEWAJIBAN SHOLAT BAGI SEORANG MUSLIM
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi
sebagian tugas yang menjadi persyaratan agar dapat mengikuti UAS dalam mata
kuliah AGAMA
Dosen Pembimbing :
KH.Romzi Al Amiri Manan,SH,M HI
Musleh
Al Hayubi, 12012792
Teknologi Informatika
Sekolah Tinggi
Teknologi Nurul Jadid
Paiton Proboliggo
2012/2013
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Masalah
Sebagai seorang muslim tentunya ada kewajiban-kewajiban yang harus
kita lakukan. salah satu kewajiban tersebut berupa kewajiban kita akan
solat.sholat merupakan salah rukun islam
yang lima. dan barang siapa yang melaksanakannya maka ia mendapatkan
pahala.begitupun sebaliknya barang siapa yang meninggalkannya maka ia
mendapatkan dosa.
Namun pada kenyataannya,di sekitar
lingkungan kita banyak dari orang-orang muslim yang meninggalkan suatu
kewajiban,yaitu kewajiban akan SOLAT.mereka lebih mementingkan urusan dunia
dari pada urusan akhirat.mereka lupa akan firman Allah SWT yang berbunyi:
وما
خلقت الانس إلاّ ليعبدون
Artinya ;” Dan
tidak aku ciptakan manusia itu melainkan beribadah kepadaku”.
Dunia telah membuat
mereka lalai sehingga mereka tidak memperhatikan kewajiban-kewajiban mereka
menjadi seorang muslim.
Berangkat dari kejadian nyata inilah
,maka penulis tertarik untuk menjabarkan
definisi shalat wajib beserta hal-hal yang berhubungan dengannya dan juga
balasan-balasan bagi orang yang lalai akan kewajiban shalat.
B.
Tujuan
Penulisan
Dengan mengharap ridho Allah
SWT.penulis berharap dengan di buat nya
makalah penilitian ini semoga kita sebagai seoarang muslim bisa sadar akan
kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan. salah satunya yaitu berupa
kewajiban kita sebagai seorang muslim akan shalat.karna shalat merupakan pilar agama
yang mana jika pilar itu rapuh maka kehidupan kita akan berantakan.
C.
Sistematika
Penulisan
Agar makalah
ini bisa gampang di pahami oleh pembaca maka penulis membagi makalah ini
menjadi Bab-Bab.
Bab I:
Pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
B. Tujuan
penulisan
C. Sistematika
penulisan
Bab II :
Pembahasan
A. Definisi
shalat
1. Definisi shalat
2. Syarat wajib melaksanakan shalat
3. Tanda-tanda baligh
4. Syarat-syarat shalat
5. Rukun-rukun shalat
6. Hal-hal yang membatalkan shalat
7. Sujud sahwi
8. Hukum shalat
9. Jumlah shalat fardu
10. Waktu shalat
11. Hikmah disyari’atkannya shalat
12. Shalat jum’at
13. Hukum bagi orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya
B. Fenomena
C. Analisis
Bab III
Penutup
1. Kesimpulan
2 . Saran
BAB
II
Pembahasan
A.
Definisi Shalat
Shalat menurut bahasa
adalah doa,sedangkan menurut etimologinya sesuai dengan apa yang di utarakan
oleh Al Imam Rofi’i shalat itu adalah beberapa pekejaan dan perkataan yang di
buka dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang di
khususkan.[1]
Shalat yang wajib kita
lakukan dalam sehari semalam ituada lima sholat.yaitu solat
dhuhur,ashar,maghrib,isya’dan shubuh.Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua
kalimah syahadat. Dan wajib atas setiap orang muslim
laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut,
dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim maupun musafir.
> Syarat Wajib Mengerjakan Shalat
Tentang
syarat- syarat wajib mengerjakan itu ada 3( tiga ) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Baligh dan
3. Berakal.
>
Tanda-tanda baligh:
Muslim yang mukallaf adalah (yang
baligh dan berakal), adapun tanda-tanda baligh: di antaranya ada yang berlaku
bagi laki-laki dan wanita, yaitu: mencapai umur lima belas tahun, tumbuhnya
bulu disekitar kemaluan, dan keluar mani.Ada tanda khusus bagi laki-laki yaitu:
tumbuhnya jenggot dan kumis.Dan ada tanda khusus bagi wanita yaitu: hamil dan
haid.
Anak kecil diperintahkan
melaksanakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul
apabila tidak melaksanakan shalat saat sudah berumur sepuluh tahun.
> Syarat-Syarat Shalat
> Syarat-Syarat
Shalat:
1-
Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2-
Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari
najis.
3-
Masuknya waktu shalat.
4-
Menutipi aurat dengan pakaian yang suci
5-
Menghadap kiblat.[2]
> Rukun Shalat.
Tentang rukun shalat ini dirumuskan
menjadi 13 perkara:
1. Niat, artinya menyegaja di dalam hati
untuk melakukan shalat.
Sabda
Nabi Muhammad s.a.w.:
انما الأعمال
بالنيّات
Artinya : setiap pekerjaan itu tergantung pada niat nya
2.
Berdiri, bagi orang yang kuasa ;(tidak dapat berdiri
boleh dengan duduk tidak dapat duduk boleh berbaring).
3. Takbiratul iliram, membaca "Allah
Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4. MembacaSurat Al-fatihah.
5.
Rukun' dan thuma'ninah artinya membungkuk sehingga
punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua
belah tangannya memegang lutut.
6. I'tidal dengan thuma'ninah.
7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah.
8. Duduk diantara dua sujud dengan
thuma'ninah.
9. Duduk untuk tasyahud pertama.
10. Membaca tasyahud akhir.
11. Membaca shalawat atas Nabi .
12. Mengucap salam yang pertama.
13. Tertib.
Keterangan:
Thuma'ninah
yakni berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua, maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia wajib sujud sahwi setelah salam.
- Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi mam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak membacanya.
- Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz,
membaca basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.diantara
sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir pada
tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy dan tawaruk dsb.[3]
> Hal-hal yang membatalkan shalat
Adapun hal-hal yang membatalkan
shalat, ialah
1.
Berkata-kata
dengan sengaja selain bacaan shalat
2.
Berhadats
kecil maupun besar.
3.
Terkena
najis yang tidak bisa dimaafkan..
4.
Sengajameninggalkan
sesuatu rukun atau syarat shalattanpa `udzur.
5.
Tertawa
berbahak-bahak.
6.
Makan
dan minum.
7.
Bergeraktiga
kali berturut-turut.
8.
Mendahului
Imam sampai dua rukun.
9.
Murtad,
yakni keluar dari Islam.
10.
Mengingkari
kiblat.
Keterangan :
Orang yang
meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu
shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka
tidak wajib mengulangi.[4]
Sujud Sahwi
- Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam .
- Hikmah disyari'atkannya:
Allah
menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak
shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan
sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.
- Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau bersabda: (( … aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku)) Muttafaq alaih ([5]).
- Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
- Sujud sahwi ada empat hal:
1-
Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti
berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di
waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat
rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah
salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
2-
Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum
sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali
melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat
berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah
salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan
sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang
yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu
diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian
melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3-
Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak
tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4-
Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau
empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan
sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu
kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
- Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
- Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.
- Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.
- Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.
- Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.
- Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.
Hukum shalat
Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang
mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga
dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah
syahadat.
1-
Allah swt
berfirman:
﴿ ........... إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣]
Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman. (QS. an Nisa': 103)
2-
Allah berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ
وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ ﴾ [البقرة:
٢٣٨]
"Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. al Baqarah: 238)
3- Dari
Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah saw
bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada
tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad
adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji
ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan" Muttafaq alaih ([6]).
4-
Dari Ibnu Abbas ra:
bahwasanya Nabi saw mengutus Mu'adz ke
Yaman dan berkata: "Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang
berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan
Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka beritahukanlah kepada
mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari
semalam …" Muttafaq alaih ([7]).
> Jumlah
shalat fardhu:
Allah mewajikan shalat pada malam isra' atas
rasulullah saw tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun
sebelum hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam
sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan
kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya
namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmatNya.
> Shalat
yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam
adalah lima shalat, yaitu: Dhunur, Asar, Maghrib, Isya' dan Subuh.
> Shalat yang di
wajibkan atas kaum lelaki saja dalam satu minggunya yaitu solat jum’at.
> Waktu
shalat wajib ada lima, yaitu:
1-
Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga
bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang
benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik
dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan
sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.dan waktu solat dzuhur juga menjadi pengganti solat jum’at.
2-
Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga
matahari berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan
dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera
dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3-
Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai
hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan
jumlahnya tiga rakaat.
4-
Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai
pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika
memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya
empat rakaat.
5-
Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga
terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua
rakaat.
Dari Buraidah ra dari nabi saw bahwasanya ada seseorang yang
bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, beliau berkata padanya: “Shalatlah
bersama kami dua hari ini”, tatkala matahari tergelincir beliau menyuruh
Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya agar iqamah untuk shalat dhuhur,
kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat asar ketika matahari masih
tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat magrib ketika
matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat isya ketika
hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah utuk shalat subuh ketika terbit
fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya shalat dhuhur ketika hari sudah agak
sore, dan shalat asar ketika matahari masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan
pelaksanaan shalat lebih dari hari sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan
sebelum hilangnya mega merah, dan shalat isya' setelah sepertiga malam berlalu,
dan shalat subuh setelah suasana agak terang.Kemudian beliau bersabda: “Di
manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu shalat?” lalu
seseorang berkata: "Saya wahai rasulullah!, beliau bersabda: ((Waktu
shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)([8]).
> Apabila
panas menyengat, maka sunnah mengakhirkan shalat dhuhur hingga dekat waktu
asar, berdasarkan sabda Rasulullah saw :“Apabila panas menyengat, maka shalatlah ketika
suasana menjadi dingin, karena teriknya panas adalah dari hembusan neraka
Jahannam”. (Muttafaq alaih)([9]).
> Cara
mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana
matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada
musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan
malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib
melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu
pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa
dibedakan antara satu waktu
dengan yang lainnya.
>
Hikmah disyari'atkannya shalat
Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian
pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan
mencegah perbuatan keji dan mungkar.
·
Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba
dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan
lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi
tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya
sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.
> Secara
lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk,
ruku', sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah
berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah swt,
membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya,
bersikap merendah dan patuh kepada
Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh
Nabi saw dalam shalat, sedangkan yang batin bisa
dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu'.
> Shalat
mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan
membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji,
memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam
kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.
> Allah
memerintahkan kepada hambaNya setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat
kehidupannya dengan empat perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah
rukun Islam, dan setiap ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan
perintah Allah pada jiwa manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya
menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang
dicintai oleh Allah dan RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya.
> Di dalam
shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya,
hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya
dalam segala aspek kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya
dan seterusnya sehingga ia terbentuk menjadi pribadi yang taat kepada tuhannya di dalam shalat
maupun di luar shalatnya.
> Shalat
mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
> Dari Abu
Hurairah ra :“bahwasanya
beliau mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila
seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia
mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang
akan tersisa pada badannya? Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan
tersisa sedikitpun". Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan
shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya." ([10])
>
Shalat Jum'at
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
- Keutamaan hari Jum'at:
Dari
Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda: "Sebaik-baik hari dimana
matahari terbit adalah hari jum'at, di hari itu Adam diciptakan, dan pada hari
itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya, dan tidak
terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma't" (HR. Muslim)([11]).
- Hukum shalat jum'at:
Shalat
jum'at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh,
berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan
tidak wajib shalat jum'at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir,
hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum'at, maka boleh, dan orang musafir apabila singgah
di suatu tempat dan ia mendengar adzan, maka ia wajib shalat jum'at.
- Waktu shalat jum'at:
Waktu
shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga
akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
- Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
- Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari tiga orang dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah.
- Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
- Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat jum'at:
1-
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda:
«"Siapa yang mandi pada hari jum'at, mandi junub, kemudian pergi maka
seakan-akan ia berkurban unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka
seakan-akan ia berkurban seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga,
maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi
pada jam keempat maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi
pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah
keluar maka malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah."» (Muttafaq alaih)([12]).
2-
Dari Aus bin Aus as-Tsaqafi ra berkata: aku mendengar rasulullah
saw bersabda: «"Barangsiapa yang memandikan pada hari jum'at dan mandi,
kemudian pergi pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat
kepada imam, mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia
mendapat pahala beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail» (HR. Abu
Daud, dan Ibnu Majah)([13]).
- Waktu mandi Jum'at:
- Waktu mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar Hari Jum'at hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jum'at. Disunnahkan mengakhirkan mandi hingga akan berangkat Shalat Jum'at.
- Seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama setiap jam.
- Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum'at mulai sejak terbitnya matahari, adapun waktu wajib pergi untuk shalat jum'at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.
- Orang yang wajib shalat jum'at tidak boleh melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat terbang.
Allah
SWT
berfirman:
﴿
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ
ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ
خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ ﴾ [الجمعة: ٩]
("Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui." )
(QS. Al-Jumu'ah: 9).
- Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam pada shalat jum'at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk menyempurnakan shalat jum'at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat jum'at, dua hari raya, dan shalat istisqa', adapun imam, maka pada shalat jum'at, dan istisqa' pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang ketika tiba waktu shalat.
- Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, jika ia tidak mampu, maka berkhutbah dengan membawa teks. Disunnahkan baginya bersandar pada tongkat, atau busur kalau perlu, atau jika ia berkhutbah tidak di atas mimbar.
- Bagi yang bisa bahasa arab disunnahkan khutbah jum'at dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.
- Apabila orang musafir melewati suatu kota yang di dalamnya didirikan shalat jum'at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum'at, dan jika ia menjadi imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.
> Hukum orang
yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
Barangsiapa yang
mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang
meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui
hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap
meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak
untuk taubat maka barulah dibunuh.
1-
Allah SWTberfirman:
﴿ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ .......﴾ [التوبة: 11]
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)
2-
Dari Jabir ra berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan
shalat)) (HR muslim) ([14]).
3-
Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia
tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama
Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir
akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan
rasulNya.
4-
kecuali jika orang itu tidak tahu akan kewajiban shalat seperti orang yang baru masuk Islam
dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin (ulama’) sesaatpun.yang memungkinkan tidak sampainya berita tentang wajibnya shalat
padanya dalam masa tersebut.[15]
B.
Fenomena
Banyak di kalangan masyarakat terutama yang sudah berkeluarga
mereka lebih mementingkan urusan yang bersifat duniawi dari pada yang ukhrowi.
Kebutuhan mereka akan memenuhi kelangsungan
hidup selalu menghantui pikiran mereka.mereka bekerja keras sehari semalam
hanya untuk mencari uang, sehingga
kewajiban akan shalatpun mereka
tinggalkan karna bekerja keras untuk mencari uang. harta yang membuat mereka
lalai akan kewajiban shalat.
Parahnya lagi ada segolongan
orang yang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib.ada juga segolongan dari
mereka yang beranggapan kita tidak harus shalat,” cukuplah bagi kita mengigat
Allah itu sudah di katakan shalat”. Kata merekadengan gampangnya.Mereka
menafsiri sendiri dengan ilmu mereka yang belum sampai ke derajat mujtahid
terhadap firman Allah yang berbunyi “Dirikanlah solat untuk mengingatku”.
Astagfirullah
….sungguh mereka dalam kesesatan yang nyata.
C.
Analisis
Urusan dunia seakan-akan di nomer
satukan oleh masyarakat.padahal kita harus tahu bahwa Allah SWT menciptakan kita di dunia ini tidak lain hanya untuk
beribadah kepada-Nya. Dan Allah SWT
telah berjanji bahwa Allah SWT akan menanggung rizki pada setiap mahkluk-Nya. Cukuplah
bagi kita bersyukur atas apa-apa yang di takdirkan kepada kita masalah rizki,
berdoa dan ihktiarlah.
Bekerja itu hukum nya wajib dangan ukuran sebatas
kita bisa melangsungkan kehidupan kita.yaitu kebutuhan kita akan makan,minum,membeli pakaian dan menghidupi keluarga dst.dan apabila kita
bekerja sampai melalaikan kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan maka
pekerjaan tersebut haram hukumnya kita lakukan.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Shalat adalah suatu ibadah yang wajib dilakukan oleh
setiap muslim dan muslimah dalam setiap harinya. shalat merupakan tiang
agama.di Riwayatkan suatu hadist Dari Abu
Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda:
‘Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada
hari kiamat adalah shalatnya, apabila shalatnya sempurna, maka ditulis
sempurna, dan apabila terdapat kekurangan, Allah berkata: "Lihatlah apakah
dia mempunyai shalat sunnah untuk melengkapi kekuranga shalat wajibnya dari
shalat sunnah?", kemudian barulah dihisab amal-amal yang lain seperti yang
demikian itu". (HR. At-Tzirmidhi)([16]).
B.
Saran
Kita sebagai seorang
muslim haruslah melakukan hal-hal yang di wajibkan atas agama kita.Salah
satunya kewajiban yang harus kita
lakukan dalam sehari semalam yaitu shalat.janganlah kita selalu mementingkan
urusan duniawi kita. kita harus mendahului urusan akhirat dari pada urusan
dunia.
Kehidupan kita di dunia ini hanyalah
sementara, pada dasar nya kita hidup di dunia hanyalah untuk membekali diri kita untuk kehidupan selanjut nya, yaitu
kehidupan akhirat.jadi, bekalilah diri kita sebanyak-banyaknya selama kita berada
di dunia sebelum ajal menjemput diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Abi zakariya,
Syeikh Muhyiddin.Riyadus Shalihin.Al-Hidayah.Surabaya.
Bin Qosim Al Gozy,Syaikh Muhammad.Fathul Qorib.al-haramain
.singapura ,
jiddah.
Bin Ibrahim At-Tuwaijri,Syaikh Muhammahad.Ringkasan
Fiqih Islam.Nurul
Huda.Surabaya.
Bukhori,imam.Shahih Bukhori.Nurul huda,Surabaya
Bin abdur rohman. Abdullah.Minhajul Qowim.al-hidayah,Surabaya.
Muslim,imam.Shahih Muslim.Nurul
Huda,Surabaya
Label:
makalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar