Pesan

Masa depan tu bukanlah waktu yang akan datang.. !! tapi itu adalah sekarang... the future is NOW ...

Halaman

Statistik

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Followers

Jumat, 27 Desember 2013



KEWAJIBAN SHOLAT BAGI SEORANG MUSLIM



MAKALAH



Diajukan untuk memenuhi sebagian tugas yang menjadi persyaratan agar dapat mengikuti UAS dalam mata kuliah AGAMA

Dosen Pembimbing :

KH.Romzi Al Amiri Manan,SH,M HI







Musleh Al Hayubi, 12012792


Teknologi Informatika
Sekolah Tinggi Teknologi Nurul Jadid
Paiton Proboliggo
2012/2013
 

BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
           
            Sebagai seorang muslim tentunya ada kewajiban-kewajiban yang harus kita lakukan. salah satu kewajiban tersebut berupa kewajiban kita akan solat.sholat merupakan  salah rukun islam yang lima. dan barang siapa yang melaksanakannya maka ia mendapatkan pahala.begitupun sebaliknya barang siapa yang meninggalkannya maka ia mendapatkan dosa.

            Namun pada kenyataannya,di sekitar lingkungan kita banyak dari orang-orang muslim yang meninggalkan suatu kewajiban,yaitu kewajiban akan  SOLAT.mereka lebih mementingkan urusan dunia dari pada urusan akhirat.mereka lupa akan firman Allah SWT  yang berbunyi:
وما خلقت الانس إلاّ ليعبدون
Artinya ;” Dan tidak aku ciptakan manusia itu melainkan beribadah kepadaku”.
Dunia telah membuat mereka lalai sehingga mereka tidak memperhatikan kewajiban-kewajiban mereka menjadi seorang muslim.

            Berangkat dari kejadian nyata inilah ,maka penulis tertarik untuk  menjabarkan definisi shalat  wajib beserta  hal-hal yang berhubungan dengannya dan juga balasan-balasan bagi orang yang lalai akan kewajiban shalat.

B.     Tujuan Penulisan

            Dengan mengharap ridho Allah SWT.penulis berharap dengan  di buat nya makalah penilitian ini semoga kita sebagai seoarang muslim bisa sadar akan kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan. salah satunya yaitu berupa kewajiban  kita sebagai seorang muslim akan  shalat.karna shalat merupakan pilar agama yang mana jika pilar itu rapuh maka kehidupan kita akan berantakan.

C.    Sistematika Penulisan
Agar makalah ini bisa gampang di pahami oleh pembaca maka penulis membagi makalah ini menjadi Bab-Bab.
Bab I:
Pendahuluan
A.    Latar belakang  masalah
B.     Tujuan penulisan
C.     Sistematika penulisan
Bab II :
Pembahasan
A.    Definisi shalat
1.      Definisi shalat
2.      Syarat wajib melaksanakan shalat
3.      Tanda-tanda baligh
4.      Syarat-syarat shalat
5.      Rukun-rukun shalat
6.      Hal-hal yang membatalkan shalat
7.      Sujud sahwi
8.      Hukum shalat
9.      Jumlah shalat fardu
10.  Waktu shalat
11.  Hikmah disyari’atkannya shalat
12.  Shalat jum’at
13.  Hukum bagi orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya
B.     Fenomena
C.     Analisis
Bab III
Penutup
1.  Kesimpulan
2 . Saran
BAB II
Pembahasan

A.    Definisi Shalat

            Shalat menurut bahasa adalah doa,sedangkan menurut etimologinya sesuai dengan apa yang di utarakan oleh Al Imam Rofi’i shalat itu adalah beberapa pekejaan dan perkataan yang di buka dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang di khususkan.[1]
            Shalat yang wajib kita lakukan dalam sehari semalam ituada  lima sholat.yaitu solat dhuhur,ashar,maghrib,isya’dan shubuh.Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dan  wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim maupun musafir.
>  Syarat Wajib Mengerjakan Shalat
            Tentang syarat- syarat wajib mengerjakan itu ada 3( tiga ) perkara, yaitu:
1.      Islam.
2.      Baligh dan
3.      Berakal.
>  Tanda-tanda baligh:
Muslim yang mukallaf adalah (yang baligh dan berakal), adapun tanda-tanda baligh: di antaranya ada yang berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu: mencapai umur lima belas tahun, tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, dan keluar mani.Ada tanda khusus bagi laki-laki yaitu: tumbuhnya jenggot dan kumis.Dan ada tanda khusus bagi wanita yaitu: hamil dan haid.
Anak kecil diperintahkan melaksanakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul apabila tidak melaksanakan shalat saat sudah berumur sepuluh tahun.

> Syarat-Syarat Shalat
>  Syarat-Syarat Shalat:
1-      Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2-      Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3-      Masuknya waktu shalat.
4-       Menutipi aurat dengan pakaian yang suci
5-      Menghadap kiblat.[2]
>  Rukun Shalat.
            Tentang rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
1.      Niat, artinya menyegaja di dalam hati untuk melakukan shalat.
Sabda Nabi Muhammad s.a.w.:
انما الأعمال بالنيّات
Artinya : setiap pekerjaan  itu tergantung pada niat nya
2.      Berdiri, bagi orang yang kuasa ;(tidak dapat berdiri boleh dengan duduk tidak dapat duduk boleh berbaring).
3.      Takbiratul iliram, membaca "Allah Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4.      MembacaSurat Al-fatihah.
5.      Rukun' dan thuma'ninah artinya membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua belah tangannya memegang lutut.
6.      I'tidal dengan thuma'ninah.
7.      Sujud dua kali dengan thuma'ninah.
8.      Duduk diantara dua sujud dengan thuma'ninah.
9.      Duduk untuk tasyahud pertama.
10.  Membaca tasyahud akhir.
11.  Membaca shalawat atas Nabi .
12.  Mengucap salam yang pertama.
13.  Tertib.
Keterangan:
Thuma'ninah yakni berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.
  • Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
  • Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua, maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia wajib sujud sahwi setelah salam.
  • Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi mam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak membacanya.
  • Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.diantara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy dan tawaruk dsb.[3]

>  Hal-hal yang membatalkan shalat
            Adapun hal-hal yang membatalkan shalat, ialah
1.      Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan shalat
2.      Berhadats kecil maupun besar.
3.      Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan..
4.      Sengajameninggalkan sesuatu rukun atau syarat shalattanpa `udzur.
5.      Tertawa berbahak-bahak.
6.      Makan dan minum.
7.      Bergeraktiga kali berturut-turut.
8.      Mendahului Imam sampai dua rukun.
9.      Murtad, yakni keluar dari Islam.
10.  Mengingkari kiblat.

Keterangan :
Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.[4]

Sujud Sahwi
  • Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam .
  • Hikmah disyari'atkannya:
Allah menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.


  • Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau bersabda: (( … aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku)) Muttafaq alaih ([5]).
  • Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
  • Sujud sahwi ada empat hal:
1-      Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
2-      Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3-      Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4-      Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.

  • Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
  • Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.
  • Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.
  • Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.
  • Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.
  • Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.
Hukum shalat

Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.
1-      Allah swt berfirman:
﴿ ........... إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣]
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa': 103)
2-      Allah berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ ﴾ [البقرة: ٢٣٨] 
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. al Baqarah: 238)
3-      Dari Abdullah bin Umar ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan" Muttafaq alaih ([6]).
4-      Dari Ibnu Abbas ra: bahwasanya Nabi saw mengutus Mu'adz ke Yaman dan berkata: "Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari semalam …" Muttafaq alaih ([7]).

>  Jumlah shalat fardhu:
Allah mewajikan shalat pada malam isra' atas rasulullah saw tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun sebelum hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai  menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmatNya.
>  Shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima shalat, yaitu: Dhunur, Asar, Maghrib, Isya' dan Subuh.
>  Shalat yang di wajibkan atas kaum lelaki saja dalam satu minggunya yaitu solat jum’at.

>  Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1-      Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.dan waktu solat dzuhur juga menjadi pengganti solat jum’at.
2-      Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3-      Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4-      Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5-      Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
Dari Buraidah ra dari nabi saw bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, beliau berkata padanya: Shalatlah bersama kami dua hari ini, tatkala matahari tergelincir beliau menyuruh Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya agar iqamah untuk shalat dhuhur, kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat asar ketika matahari masih tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat magrib ketika matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat isya ketika hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah utuk shalat subuh ketika terbit fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya shalat dhuhur ketika hari sudah agak sore, dan shalat asar ketika matahari masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat lebih dari hari sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan sebelum hilangnya mega merah, dan shalat isya' setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat subuh setelah suasana agak terang.Kemudian beliau bersabda: Di manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu shalat? lalu seseorang berkata: "Saya wahai rasulullah!, beliau bersabda: ((Waktu shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)([8]).
>  Apabila panas menyengat, maka sunnah mengakhirkan shalat dhuhur hingga dekat waktu asar, berdasarkan sabda Rasulullah saw :Apabila panas menyengat, maka shalatlah ketika suasana menjadi dingin, karena teriknya panas adalah dari hembusan neraka Jahannam. (Muttafaq alaih)([9]).

>  Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.
>  Hikmah disyari'atkannya shalat

Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.
·         Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.
>  Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku', sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah swt, membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap  merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi saw dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu'.
>  Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.
>  Allah memerintahkan kepada hambaNya setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat kehidupannya dengan empat perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah rukun Islam, dan setiap ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan perintah Allah pada jiwa manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya.
>  Di dalam shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya sehingga ia terbentuk menjadi pribadi  yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya.
>  Shalat mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
>  Dari Abu Hurairah ra :“bahwasanya beliau mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang akan tersisa pada badannya? Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun". Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya." ([10])

>  Shalat Jum'at

  • Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
  • Keutamaan hari Jum'at:
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda: "Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari jum'at, di hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya, dan tidak terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma't" (HR. Muslim)([11]).
  • Hukum shalat jum'at:
Shalat jum'at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan tidak wajib shalat jum'at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir, hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum'at,  maka boleh, dan orang musafir apabila singgah di suatu tempat dan ia mendengar adzan, maka ia wajib shalat jum'at.
  • Waktu shalat jum'at:
Waktu shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
  • Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
  • Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari tiga orang dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah.
  • Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
  • Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat jum'at:
1-      Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang mandi pada hari jum'at, mandi junub, kemudian pergi maka seakan-akan ia berkurban unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi pada jam keempat maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah keluar maka malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah."» (Muttafaq alaih)([12]).
2-      Dari Aus bin Aus as-Tsaqafi ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda: «"Barangsiapa yang memandikan pada hari jum'at dan mandi, kemudian pergi pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat kepada imam, mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia mendapat pahala beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail» (HR. Abu Daud, dan Ibnu Majah)([13]).
  • Waktu mandi Jum'at:
  • Waktu mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar Hari Jum'at hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jum'at. Disunnahkan mengakhirkan mandi hingga akan berangkat Shalat Jum'at.
  • Seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama setiap jam.
  • Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum'at mulai sejak terbitnya matahari, adapun waktu wajib pergi untuk shalat jum'at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.
  • Orang yang wajib shalat jum'at tidak boleh melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat terbang.

Allah SWT berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ ﴾ [الجمعة: ٩] 
("Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui." ) (QS. Al-Jumu'ah: 9).
  • Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam pada shalat jum'at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk menyempurnakan shalat jum'at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.
  • Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat jum'at, dua hari raya, dan shalat istisqa', adapun imam, maka pada shalat jum'at, dan istisqa' pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang ketika tiba waktu shalat.
  • Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, jika ia tidak mampu, maka berkhutbah dengan membawa teks. Disunnahkan baginya bersandar pada tongkat, atau busur kalau perlu, atau jika ia berkhutbah tidak di atas mimbar.
  • Bagi yang bisa bahasa arab disunnahkan khutbah jum'at dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.
  • Apabila orang musafir melewati suatu kota yang di dalamnya didirikan shalat jum'at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum'at, dan jika ia menjadi imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.




>  Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
      Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1-                  Allah SWTberfirman:
﴿ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ .......﴾ [التوبة: 11]
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)
2-            Dari Jabir ra berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat)) (HR muslim) ([14]).
3-            Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan rasulNya.
4-            kecuali jika orang itu tidak tahu akan kewajiban shalat seperti orang yang baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin (ulama’) sesaatpun.yang memungkinkan tidak sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut.[15]






B.     Fenomena
        
               Banyak di kalangan  masyarakat terutama yang sudah berkeluarga mereka lebih mementingkan urusan yang bersifat duniawi dari pada yang ukhrowi. Kebutuhan mereka akan memenuhi kelangsungan  hidup selalu menghantui pikiran mereka.mereka bekerja keras sehari semalam  hanya untuk mencari uang, sehingga kewajiban akan shalatpun  mereka tinggalkan karna bekerja keras untuk mencari uang. harta yang membuat mereka lalai akan kewajiban  shalat.
               Parahnya lagi ada segolongan orang  yang beranggapan bahwa shalat  itu tidak wajib.ada juga segolongan dari mereka yang beranggapan kita tidak harus shalat,” cukuplah bagi kita mengigat Allah itu sudah di katakan shalat”. Kata merekadengan gampangnya.Mereka menafsiri sendiri dengan ilmu mereka yang belum sampai ke derajat mujtahid terhadap firman Allah yang berbunyi “Dirikanlah solat untuk mengingatku”.
Astagfirullah ….sungguh mereka dalam kesesatan yang nyata.

C.    Analisis

               Urusan dunia seakan-akan di nomer satukan oleh masyarakat.padahal kita harus tahu bahwa Allah SWT menciptakan  kita di dunia ini tidak lain hanya untuk beribadah  kepada-Nya. Dan Allah SWT telah berjanji bahwa Allah SWT akan menanggung rizki pada setiap mahkluk-Nya. Cukuplah bagi kita bersyukur atas apa-apa yang di takdirkan kepada kita masalah rizki, berdoa dan ihktiarlah.

               Bekerja  itu hukum nya wajib dangan ukuran sebatas kita bisa melangsungkan kehidupan kita.yaitu kebutuhan kita akan  makan,minum,membeli pakaian  dan menghidupi keluarga dst.dan apabila kita bekerja sampai melalaikan kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan maka pekerjaan tersebut haram hukumnya kita lakukan.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan

Shalat adalah suatu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah dalam setiap harinya. shalat merupakan tiang agama.di Riwayatkan suatu hadist Dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda:
Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, apabila shalatnya sempurna, maka ditulis sempurna, dan apabila terdapat kekurangan, Allah berkata: "Lihatlah apakah dia mempunyai shalat sunnah untuk melengkapi kekuranga shalat wajibnya dari shalat sunnah?", kemudian barulah dihisab amal-amal yang lain seperti yang demikian itu". (HR. At-Tzirmidhi)([16]).

B.   Saran

               Kita sebagai seorang muslim haruslah melakukan hal-hal yang di wajibkan atas agama kita.Salah satunya  kewajiban yang harus kita lakukan dalam sehari semalam yaitu shalat.janganlah kita selalu mementingkan urusan duniawi kita. kita harus mendahului urusan akhirat dari pada urusan dunia.

                Kehidupan kita di dunia ini hanyalah sementara, pada dasar nya kita hidup di dunia hanyalah untuk membekali  diri kita untuk kehidupan selanjut nya, yaitu kehidupan akhirat.jadi, bekalilah diri kita sebanyak-banyaknya selama kita berada di dunia sebelum ajal menjemput diri kita.



DAFTAR PUSTAKA

Abi zakariya, Syeikh Muhyiddin.Riyadus Shalihin.Al-Hidayah.Surabaya.
Bin Qosim Al Gozy,Syaikh Muhammad.Fathul Qorib.al-haramain .singapura ,
jiddah.
Bin Ibrahim At-Tuwaijri,Syaikh Muhammahad.Ringkasan Fiqih Islam.Nurul
Huda.Surabaya.
Bukhori,imam.Shahih Bukhori.Nurul huda,Surabaya
Bin abdur rohman. Abdullah.Minhajul Qowim.al-hidayah,Surabaya.
Muslim,imam.Shahih Muslim.Nurul Huda,Surabaya




[1]Syeh Muhammad Bin Qosim Al Gozy.”Fathul Qorib”(Surabaya:Nurul Huda,-)11.
[2] Syeh Muhammad Bin Qosim Al Gozy.”Fathul Qorib”(Surabaya:Nurul Huda,-)13.
[3] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri kitab muhktashor fiqih islami “islam house.com” 2013-2014.57.
[4] Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri kitab muhktashor fiqih islami “islamhouse.com” 2013-2014.58.
([5]) HR. Bukhari no (401), ini adalah lafadznya Muslim no (572).
([6]) HR. Bukhari dan Muslim no (402), Riyadus Shallihin
([7]) HR. Bukhari no, dan Muslim no (453).Riyadus Shallihin
([8]) Shahih Muslim no 613).
([9]) Shahih Bukhari no (563), Muslim no (616).
([10]) muttafaq alaih, diriwayatkan oleh al Bukhari no (528) dan muslim no (667)
([11]) Shahih Muslim no (854)
([12]) Shahih Bukhari no (881), ini adalah lafadznya, Shahih Muslim no (850).
([13]) Sunan Abu Daud no (345), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (333), Sunan Ibnu Majah no (1087), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (891)
([14])Riyadus Shalihin  (403)
([15])  Minhajul qowim no (57)
([16]) Hadits hasan ,Riyadus Shalihin   Hal : 404

0 komentar: